Potensi Pasar dan Perizinan Ini Bisnis
Prospek penjualan mobil dan motor di Tanah Air masih cukup menjanjikan tahun ini. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) hingga tahun 2023, penjualan mobil tercatat mencapai lebih dari 1 juta unit. Sementara itu, berdasarkan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan sepeda motor tahun lalu meningkat 19% dari tahun 2022 menjadi sekitar 6,2 juta unit.
Sejalan dengan peningkatan ini, kebutuhan konsumen terhadap perawatan mobil dan motor mereka semakin meningkat. Salah satunya adalah melalui pencucian kendaraan secara rutin, untuk menjaga kenyamanan serta kinerja mesin yang optimal dengan bebas dari kotoran.
Oleh karena itu, bisnis pencucian motor dan mobil tetap menjadi peluang yang menjanjikan. Dari perkotaan hingga perdesaan, modal puluhan hingga ratusan juta rupiah sudah cukup bagi masyarakat untuk memulai bisnis ini click here dengan bergabung dalam waralaba perusahaan pencucian kendaraan atau car wash. Bisnis ini banyak diminati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meskipun termasuk dalam kategori risiko menengah rendah, bisnis pencucian motor dan mobil tetap harus memiliki izin yang sah untuk beroperasi. Berikut adalah sejumlah syarat dan kriteria yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha yang ingin memulai bisnis pencucian kendaraan bermotor, sebagaimana dilansir dari ukmindonesia.id.
Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Pencucian Mobil/Motor:
Bisnis pencucian motor atau mobil merupakan suatu usaha jasa yang menyediakan layanan pencucian kendaraan dan perawatan lainnya. Meski bergerak dalam usaha yang hampir sama, namun pencucian motor dengan mobil diklasifikasikan dalam kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbeda.
Pencucian motor termasuk dalam kategori Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dengan nomor KBLI 45407 dengan cakupan kegiatan usaha berupa usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.
Pencucian mobil diklasifikasikan dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan nomor KBLI 45202. Cakupan kegiatan usahanya meliputi pencucian mobil dan salon mobil, termasuk pemolesan dan pemasangan bagian serta aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil. Untuk itu, harus dipastikan nomor KBLI dari bisnis pencucian motor dan mobil saat mengurus perizinannya.
Daftar Perizinan untuk Bisnis Pencucian Mobil/Motor:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP. Dokumen ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Persyaratan bisa diurus dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Tinggal mengikuti instruksi yang ada.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Ketika merintis usaha kini wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan identitas pelaku usaha. Untuk mendapatkannya cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).